loading…
Ketua Komisi III Wakil Rakyat Habiburokhman mengingatkan pentingnya mewaspadai pihak-pihak yang disebut sebagai penumpang gelap Di agenda reformasi Polri. Foto/Dok. SindoNews
Menurutnya, oknum tersebut Berpotensi Sebagai berasal Bersama kalangan mantan pejabat yang Sebelumnya Itu Memiliki kewenangan menentukan arah Aturan pemerintah Yang Berhubungan Bersama kepolisian. “Akan Tetapi, Pada masih menjabat, mereka dinilai tidak Menunjukkan langkah nyata Di Mendorong reformasi,” kata Habiburokhman Di keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026). Baca juga: Yusril Ungkap Topik Polri Ke Bawah Kementerian Dibahas Ke Komisi Percepatan Reformasi Polri
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti adanya narasi yang menyudutkan institusi kepolisian tanpa didukung data yang jelas dan sulit dikonfirmasi kebenarannya. Menurutnya, penyebaran informasi semacam itu dapat memengaruhi opini publik dan Berpotensi Sebagai memperlemah institusi kepolisian.
“Semangat reformasi Polri harus tetap berlandaskan konstitusi, sebagaimana tertuang Di Pasal 30 UUD 1945 serta TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2000 yang menempatkan kepolisian Ke bawah kendali Kepala Negara Bersama mekanisme pengawasan Bersama Wakil Rakyat,” tegasnya.
Lebih Jelas, ia mengingatkan bahwa narasi yang berkembang tanpa dasar kuat juga berdampak Ke stabilitas pemerintahan Kepala Negara Prabowo Subianto. Meski demikian, Habiburokhman mengakui bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, tidak terlepas Bersama kemungkinan adanya Pelanggar yang dilakukan Bersama oknum tertentu. Baca juga: Pesan Prabowo Ke HUT Di-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat dan Tak Lakukan Perbuatan Tercela
Lantaran itu, ia menekankan bahwa percepatan reformasi tetap harus dilakukan secara objektif dan tidak menyimpang Bersama prinsip yang benar. Ia pun mengajak seluruh elemen Kelompok mengawal proses reformasi secara konstruktif Bagi memperkuat peran kepolisian. “Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal agar tetap Ke koridor konstitusi dan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/2000,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Reformasi Polri, Habiburokhman Ingatkan Potensi Adanya Penumpang Gelap











