loading…
Biaya jual beli aset kripto Ke Indonesia dinilai masih kurang Tantangan dibandingkan Negeri lain. FOTO/iStock Photo
Di ini, investor kripto Ke Indonesia dikenakan Retribusi Negara final sebesar 0,2% PPh dan 0,11% PPN Untuk setiap transaksi. Hal ini Berpotensi Untuk Merangsang investor berpindah Ke platform Internasional yang tidak memberlakukan Retribusi Negara serupa.
“Bukan berarti investor enggan patuh Retribusi Negara, tapi besaran tarif Di ini Memangkas daya saing platform Di negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah Merencanakan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham,” ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan Di keterangannya, Sabtu (3/5).
Oscar mencontohkan, Di Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% Ke tahun 2021, volume perdagangan harian Menimbulkan Kekhawatiran secara signifikan. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa Keputusan fiskal Memperoleh pengaruh langsung Di Kemajuan pasar kripto domestik.
Dia juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto Bersama Bappebti Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai langkah ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang dapat memperkuat regulasi dan kepercayaan publik Di industri.
“Transisi Ke OJK Menyediakan harapan Terbaru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Tetapi, kita berharap agar Keputusan-Keputusan tersebut juga tidak menghambat Perkembangan yang Lagi berkembang,” ujarnya.
Oscar turut menyoroti hambatan regulasi lain, salah satunya larangan Di institusi keuangan Untuk memproses transaksi kripto. Ia menegaskan bahwa Ke luar negeri, bank telah mengintegrasikan layanan berbasis kripto Di sistem pembayaran mereka.
“Ke luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk-produk berbasis kripto, Justru terintegrasi Bersama sistem pembayaran. Indonesia perlu Menilai regulasi agar tak tertinggal Bersama Negeri-Negeri tetangga,” tambah Oscar.
Ia juga menekankan pentingnya literasi Kelompok dan selektivitas Di memilih aset digital. “Indodax Memperkenalkan Langkah Pelatihan gratis Bersama tujuan utama bukan mengajak orang membeli kripto, melainkan membekali Kelompok Bersama pengetahuan yang benar dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Reformasi Regulasi Kripto Diperlukan Agar Tantangan Ke Pasar Internasional