Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Kepala Negara Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Di Jumat (19/7/2024) Ke Den Haag memutuskan pendudukan Israel atas Area Palestina Di beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat Bisa Jadi. ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki Di Area Palestina Sebab keberadaannya melanggar hukum internasional.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Kepala Negara Israel Benjamin Netanyahu. “Sebagai itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut diakhiri sesegera Bisa Jadi,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2024).

Menurut Anwar, Situasi ini membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan Sebab bagaimanapun juga Di adanya keputusan ini Israel terutama tidak lagi mudah Sebagai berbuat semaunya Di tanah dan rakyat Palestina.

Di Itu, kata Anwar, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa Negeri sekutunya Di ini Ke eropa tentu Berencana melakukan tekanan Di Israel agar mundur sesegera Bisa Jadi Di Lokasi pendudukan, pemukiman, dan anexasi yang mereka lakukan atas Area Palestina Sebelum 1967.

“Apalagi Ke Di itu Karim Khan yang berperan besar Di mengadili Perkara Hukum Hukum konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan Di lima orang yang ada dibalik Perkara Hukum Hukum ini Ke mana salah satunya adalah Di PM Israel Benjamin Netanyahu,” urainya.

Lebih Jelas Anwar melihat, jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu Berencana berubah menjadi buron Justru nasibnya Berencana sama Di Slobodan Milosevic Kepala Negara Serbia yang dihukum atas kejahatan Konflik Bersenjata, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi sewaktu konflik Ke Kosovo dan Bosnia.

Tetapi bedanya Milosevic tidak diadili Di ICC, tapi Di ICTY yaitu sebuah Lembaga Proses Hukum Kriminal Internasional Sebagai bekas Yugoslavia yang dibentuk Di Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai mengadili para pelaku kejahatan Konflik Bersenjata yang terjadi Di Konflik Bersenjata Yugoslavia.

“Mudahan-mudahan saja Di waktu yang tidak terlalu lama Benjamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah Di tindak kezaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung Ke balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap