Jakarta –
Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejaganan masih menjadi polemik Di Antara Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Rakyat) Komisi IX.
Wakil Pembantu Kepala Negara Kesejaganan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Di ini sebagian besar Fasilitas Medis sudah siap Untuk melakukan implementasi KRIS BPJS Kesejaganan. Setidaknya ada 2.316 Bersama total 3.176 Fasilitas Medis yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
“Bersama survei update yang kami lakukan Untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Fasilitas Medis), Dari Sebab Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Pertemuan kerja bersama Wakil Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Kekhawatiran sejumlah pihak Berencana menurunnya bed occupancy rate (Alat Pembor) atau persentase pemakaian tempat tidur Di satuan waktu tertentu menurut Dante tidak Berencana terjadi ketika penerapan KRIS.
“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Berencana dilakukan dan Menyediakan kekhawatiran Berencana kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat Pembor yang sekarang berlaku ini tidak Berencana terjadi,” ujar Dante.
“Alat Pembor Fasilitas Medis itu Di Lokasi itu Disekitar 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 Fasilitas Medis, yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 Fasilitas Medis, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu Disekitar 1-2 kehilangan tempat tidur,” sambungnya.
Tetapi, Dante menambahkan masih Berencana terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem KRIS ini Untuk menemukan formula terbaiknya. Pasalnya, Kemenkes menargetkan penerapan KRIS bisa terwujud Di Juni 2025.
“Penerapan KRIS Berencana dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Berencana ditetapkan Di 1 Juli 2025. Dari Sebab Itu Sesudah penetapan, satu hari Sesudah Itu kita Berencana melakukan penetapan iuran,” kata Dante.
Pemerintah, Di Kontek Sini Kemenkes juga Berencana Menyediakan Pemberian dana kepada Fasilitas Medis yang masih belum memenuhi standar KRIS BPJS Kesejaganan. Besaran dananya bervariasi Antara Rp 50 miliar per tahun hingga Rp 400 miliar per tahun, sesuai Bersama kelasnya.
“Untuk tipe A itu Disekitar Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Lokasi) Untuk berubah Bersama ruang rawat biasa Dari Sebab Itu KRIS. Untuk Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante.
“Sedangkan Untuk kelas C dan D, Fasilitas Medis yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Berencana kami bantu dan Pemberian tersebut diberikan Lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.
NEXT: Besaran Iuran
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan