Seminar bertajuk Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges, yang diselenggarakan AKPI Di Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: Ist
“Dan Di beberapa kesempatan bisa menjadi jalan keluar terbaik. Bisa Sebab ada fleksibilitas Di dalamnya, ada cost yang lebih efisien, waktu yang cepat Supaya bisa Dari Sebab Itu pilihan,” ujar Nien Di sela-sela seminar internasional yang diselenggarakan AKPI Di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Seminar ini bertajuk ‘Out of Court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices And Major Challenges,’ Di Menampilkan pembicara yaitu William E Daniel, salah seorang pendiri AKPI yang Pada ini menjabat Dewan Standar Profesi AKPI dan Pendiri sekaligus Ri Kargman Asociates, sebuah lembaga International Restructuring Advisors Di New York, Amerika Serikat, Steven T Kargman.
Menurut Nien, Di praktiknya Di Indonesia memang belum ada regulasi yang mengatur secara formal Supaya ada keengganan Untuk para pelaku usaha Untuk mengeksplore restrukturisasi ini lebih jauh. Dia meyakini jika sudah ada Syarat formalnya Berencana Dari Sebab Itu pilihan banyak pelaku usaha Di Indonesia.
“Saya yakin kalau diformalkan Bisa Jadi Berencana banyak yang mencoba. Sebab solusinya tidak mesti Di Di Lembaga Proses Hukum tapi Di luar Lembaga Proses Hukum juga. Bagaimana pun sesuatu yang diatur tentu lebih baik. Kalau bicara butuh tentu butuh. Siapa tahu ada yang ingin agar waktunya efisien, biaya murah, proses lebih cepat. Bagaimana diatur, kepastiannya bagaimana dan ada ketertiban Di dalamnya,” ungkapnya.
Di kerangka itu Untuk konteks Indonesia jika Berencana diformalkan perlu kajian Di Detail. “Artinya stakeholder diajak bicara. Industrinya bagaimana, profesinya, pemerintah bagaimana semua diajak bicara. Kita tidak bisa mencomot begitu saja aturan Di yurisdiksi lain mentah-mentah Di Negeri kita. Bagaimana pun hukumnya berbeda dan juga keadaan ekonominya berbeda dan concernya berbeda. Itu hanya Dari Sebab Itu benchmark saja tetap disesuaikan Di Kebugaran internal kita sendiri,” papar Nien.
Steven T Kargman menjelaskan restrukturisasi Di luar Lembaga Proses Hukum merupakan praktik yang lumrah dan banyak dilakukan serta Memberi banyak keuntungan baik Di sisi efisiensi waktu maupun biaya serta lebih privat berbeda Di Di Di Lembaga Proses Hukum yang sifatnya publik.
“Hanya memang ada kelemahannya juga. Terutama kalau proses restrukturisasi skala besar dan melibatkan banyak yurisdiksi artinya melibatkan banyak Negeri. Dari Sebab Itu memang tak semua Perkara Pidana cocok Di model ini,” ujar Steven.
Restrukturisasi Di luar Lembaga Proses Hukum dapat berhasil jika ada iktikad baik Di para pihak baik kreditur maupun debitur dan itu bisa tercapai jika ada hubungan bilateral Di keduanya.
Ketua Divisi Internasional AKPI Dimas Dwi Rangga Indartono sekaligus moderator mengatakan Di praktiknya banyak pendekatan Di melakukan restrukturisasi baik formal maupun informal yang tentu saja berbeda Di tiap-tiap Negeri.
“Nah, kita Menampilkan Steven Di sini agar kita ingin dapat perbandingan bagaimana restrukturisasi Di Amerika Serikat, apakah ada kesamaan atau perbedaan. Itu bisa Dari Sebab Itu benchmark buat kita Di Indonesia yang tentu tidak bisa kita ikuti begitu saja Sebab kita juga punya aturan main sendiri Sebab aturan hukum, Kebugaran ekonomi juga yang berbeda,” ungkap Dimas.
Berdasarkan penjelasan Steven, Pengalaman Hidup Di Amerika restrukturisasi Di luar Lembaga Proses Hukum bisa dilakukan Di debitur dan kreditur jika sudah ada penjajakan Untuk proses Keamanan Dunia atas restrukturisasi utang dan Lanjutnya tinggal dibawa Di Lembaga Proses Hukum Untuk diformalkan.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Restrukturisasi Di Luar Lembaga Proses Hukum Bisa Dari Sebab Itu Pilihan Terbaik