Revisi Aturantertulis Polri banyak menuai Perdebatan Di para aktivis dan praktisi hukum, salah satunya Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi. Foto: Ist
Revisi Aturantertulis Polri dan Aturantertulis TNI telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif Wakil Rakyat Di Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat Ke 28 Mei 2024. “RUU Yang Terkait Di sudah diterima Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Di ini masih Di proses penelaahan Sebagai proses Berikutnya,” kata Staf Khusus Ri Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, Kamis, 13 Juni 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah mengatakan Ke Negeri demokratis seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga pemerintah yang Memperoleh kekuatan berlebih atau superbody serta tanpa pengawasan Di rakyat. Superbody adalah Memperoleh kewenangan ekstra dibanding lembaga Negeri lain.
Merespons itu, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi prihatin usai membaca Revisi Undang-Undang (RUU) Aturantertulis Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama Ke Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.
“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan Di UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat Negeri yang menjaga Keselamatan dan ketertiban Komunitas yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani Komunitas serta menegakkan hukum,” ujar Marwan, Minggu (23/6/2024).
Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi Di Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina Cirebon, turunan Di UUD 1945 adalah Aturantertulis Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana Di Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara Keselamatan dan ketertiban Komunitas, menegakkan hukum, Memberi perlindungan pengayoman dan pelayanan Komunitas.
Sambil Itu Sebagai mengatasi Aksi Teror dan separatisme, bukan menjadi kewenangan Polri melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai Aturantertulis Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan Di Operasi Militer Konflik Bersenjata (OMP) dan Operasi Militer Selain Konflik Bersenjata (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi Protes Aksi Teror.
“Aturantertulis TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang Lini Pertahanan dan Keselamatan Negeri, Ke mana TNI terdiri Di TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri Di Aturantertulis itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negeri,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Aturantertulis Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum