Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif Di penegakan hukum. Foto: Ist
“Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era Ke mana kita transformasi atau bertransformasi,” ujar Bob Di diskusi publik dan seminar nasional tentang RUU Polri Ke Jakarta Timur, Sabtu (29/6/2024).
Dia menyarankan Komunitas Bagi bisa melihat nilai-nilai Di perubahan Aturantertulis Polri Di ini. Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Berhubungan Bersama perubahan Aturantertulis Polri Nomor 2 Tahun 2022 yaitu No 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.
Putusan itu Bagi Memberi penguatan Di tindakan petugas kepolisian Di melakukan pemeriksaan Ke diri seseorang yang dicurigai Sebab ada dugaan melakukan tindak pidana.
Sebab, tindakan polisi memerlukan Kelajuan yang tidak memungkinkan Bagi terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif Sebab dikhawatirkan dapat Berpeluang melarikan diri Justru menghilangkan Produk bukti.
Putusan MK ketiga No 4/PUU-XX/2022 yang Di pertimbangannya Yang Berhubungan Bersama wewenang Polri Bagi dapat menghentikan proses penyelidikan.
“Berangkat Di 3 Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Menunjukkan bahwa Aturantertulis Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disempurnakan. Bersama demikiam Ke Didepan Polri Di menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum kuat Di Berjuang Bersama tantangan tugas yang muncul seiring Bersama perkembangan Ilmu Pengetahuan digital,” ungkapnya.
“Sekarang perubahan revisi Aturantertulis Polri ketiga. Maka Ke era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tambahnya.
Dia berharap seluruh anggota ARUN Mendorong Komunitas lebih bijak dan kritis Di menyikapi perubahan undang-undang. Di Itu juga bisa memahami urgensi dan tujuan Revisi Aturantertulis Polri Di konteks hukum dan transformasi Negeri.
“Persoalan revisi Aturantertulis Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat dilepaskan Di konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Menjadi catatan penting bahwa Kebugaran Di ini Menunjukkan lemahnya fungsi kewaspadaan nasional,” ungkap Bob.
“Tidak dapat dipungkiri, pemisahan fungsi Lini Dibelakang dan Perlindungan telah menyisakan persoalan krusial yakni melemahnya fungsi kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional sangat berhubungan Bersama kemampuan Negeri Memperbaiki ketahanan nasional. Lemahnya fungsi kewaspadaan nasional Setelahnya pemisahan TNI-Polri ditunjukkan Bersama adanya perbedaan Di menilai eskalasi ancaman,” sambungnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Aturantertulis Polri Harus Dilihat Secara Objektif