loading…
Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc (FCX) menandatangi kesepakatan kerja sama Usaha senilai USD38,4 miliar atau setara Rp650 triliun. Foto/Dok
Adapun kesepakatan ini Berorientasi Ke pemberian perpanjangan masa operasi Untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) Hingga Area tambang mineral Grasberg hingga ketersediaan cadangan Hingga kawasan tersebut habis.
6 Butir utama kesepakatan Nota Kesepahaman (MoU) RI dan Freeport:
1. Nilai pertama menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PTFI Akansegera Menyaksikan perubahan atau amendemen, yang bertujuan Sebagai memperpanjang hak operasional perusahaan sesuai Didalam sisa umur cadangan tambang.
Baca Juga: Freeport Perkuat SDM Papua Lewat Institut Pertambangan Nemangkawi
2. Ke Nilai kedua, PTFI diwajibkan Sebagai memperbesar kontribusinya kepada Kelompok Papua. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyediaan dana guna membangun sebuah Fasilitas Medis Mutakhir serta dua fasilitas Pembelajaran Hingga bidang kedokteran.
3. Menyusul Ke Nilai ketiga, PTFI berkomitmen Sebagai menaikkan Biaya Pendalaman sekaligus memacu pelaksanaan studi guna mengenali dan Membuat potensi sumber daya jangka panjang beserta berbagai Potensi perluasan Usaha.
4. Berlanjut Hingga Nilai keempat, Langkah hilirisasi Hingga Untuk negeri Akansegera tetap menjadi prioritas utama PTFI. Hal ini diwujudkan lewat penjualan produk seperti tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya Hingga pasar lokal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun Hingga AS, Ada 6 Nilai Termasuk Perluasan Tambang











