Ribuan buruh Untuk berbagai serikat pekerja Ke Jabodetabek Akansegera turun Di jalan Sebagai Melakukan Protes Penolakan Ke Di Istana Negeri Ke Kamis (6/6/2024). FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
Pemimpin Negara Partai Buruh sekaligus Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, Protes ini Akansegera diikuti Dari gabungan serikat buruh lainnya seperti KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi perempuan PERCAYA.
“Para buruh Akansegera berkumpul Ke Di Balaikota Ke pukul 10.00 dan bergerak Di Istana Melewati Patung Kuda,” kata Said Iqbal Melewati keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Said Iqbal menilai Keputusan Tapera membebani pekerja Di iuran yang tidak menjamin kepemilikan Rumah, Walaupun sudah mengiur Di 10 hingga 20 tahun. “Pemerintah hanya berperan sebagai pengumpul iuran tanpa alokasi dana Untuk APBN maupun APBD,” jelas Said.
Ia juga menyoroti potensi Penyuapan Untuk pengelolaan dana Tapera serta prosedur pencairan dana yang rumit. “Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana,” lanjutnya.
Selain menolak PP Tapera, buruh juga Akansegera menyuarakan sejumlah Permasalahan lainnya. Mereka menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, Keputusan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran, Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja, serta sistem outsourcing dan upah murah (HOSTUM).
Menurut Iqbal, biaya UKT yang tinggi membuat Belajar Lebihterus sulit dijangkau Dari anak-anak buruh, menghambat kesempatan mereka Sebagai meraih Belajar tinggi. “UKT yang mahal menambah beban ekonomi Untuk buruh,” tegas Said.
Yang Terkait Di KRIS BPJS Kesejajaran, buruh berpendapat bahwa Keputusan ini Akansegera menurunkan Mutu layanan Kesejajaran Ke Fasilitas Medis yang sudah penuh. “Kami menuntut pemerintah Sebagai meninjau kembali Keputusan ini Untuk pelayanan Kesejajaran yang adil dan layak,” ujarnya.
Penolakan Di Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja juga Akansegera disuarakan Untuk Protes ini. Untuk buruh, Undang-Undang tersebut adalah simbol ketidakadilan yang melegalkan eksploitasi Di memberi kebebasan kepada pengusaha Untuk penggunaan Kesepakatan dan outsourcing. “Undang-Undang ini menyebabkan upah murah, pesangon rendah, Pemecatan Karyawan yang mudah, dan jam kerja yang fleksibel,” tambah Iqbal.
Ke Di Itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing yang tidak Menyediakan kepastian kerja dan upah layak. “Hidup buruh menjadi tidak menentu dan terombang-ambing Untuk ketidakpastian,” lugas Iqbal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa Ke Istana, Tolak Tapera hingga Undang-Undang Cipta Kerja