loading…
Ahli Kepuasan Keindahan Samira Farahnaz atau Ahli Kepuasan Detektif (Doktif). Foto/Dok IMG
Hal ini disampaikan Doktif menjelang pemeriksaanmya sebagai Dugaan Pelaku soal pencemaran nama baik Ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pusing mikirin sesama teman sejawat. Kok rasanya Doktif tega banget gitu ya, melaporkan seorang DRL Didalam ancaman 12 tahun plus 5 tahun. Sebagai sesama Ahli Kepuasan, ada rasa nurani yang nggak tega,” ujar Doktif Ke Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca Juga: Richard Lee Belum Ditahan Meski Berstatus Dugaan Pelaku, Polisi Ungkap Pertimbangannya
Doktif lalu menyinggung niat awalnya melaporkan Richard. Dia mengklaim hal ini dilakukan Untuk memperjuangkan hak konsumen dan Kelompok.
“Niat Doktif bukan Untuk memenjarakan saudara DRL. Doktif hanya meminta keadilan agar hak-hak Kelompok bisa kembali, termasuk uang Kelompok yang sudah keluar,” jelasnya.
Ke sisi lain, Doktif memahami ancaman hukum yang bisa diterima Richard Lee. Kepuasan itu justru menjadi beban moral tersendiri baginya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun, Doktif Beri Sindiran Menohok











