RPP Kesejajaran Segera Disahkan, Batas Jual Rokok 200 Meter Di Sekolah?


Jakarta

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesejajaran sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (Undang-Undang) Kesejajaran Nomor 17 Tahun 2023 yang Akansegera mengatur soal pengamanan zat adiktif, yakni produk tembakau bakal segera disahkan Kementerian Kesejajaran RI. Kabarnya, salah satu pasalnya Akansegera mengatur zonasi penjualan rokok, minimal 200 meter Di sekolah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, menyebut Di RPP Kesejajaran tersebut terdapat pasal yang mengatur jarak penjualan rokok harus berada minimal 200 meter Di pusat Pembelajaran.

“Untuk RPP ini bahwa ada satu pasal karet yang mengungkapkan bahwa penjualan rokok harus ada jarak 200 meter Di pusat Pembelajaran,” ujar Roy Untuk detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, Di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).


Menurut Roy, pasal ini membuat Aprindo sedikit bingung. Selain bagaimana cara menghitung jarak 200 meter tersebut, pasal tambahan ini Dikatakan cukup tumpang tindih Di pasal Sebelumnya Itu yang mengatakan orang Di bawah 21 tahun dilarang Bagi membeli rokok, padahal para pelaku ritel sudah Memperoleh Standard Operating Procedure (SOP) Yang Berhubungan Di penjualan rokok Di anak.

“Bagaimana menghitung (jarak) 200 meternya. Apakah bisa ada ‘hengki pengki’ lagi pengaturan Di Kemakmuran lapangan Bagi meyakinkan ini 200 meter, ini Di bawah 200 meter, ini Di atas 200 meter. Pakai alat apa? Mau pakai meteran ngukurnya,” tambah Roy.

“Padahal Di ayat Sebelumnya Itu, Di RPP Kesejajaran Di pasal 432 itu bahwa sudah jelas Di bawah 21 tahun itu dilarang Bagi menjualkan rokok. Kami Di ritel sudah buat SOP, bahwa yang Pengganti seragam kita nggak pernah layani Bagi penjualan rokok,” sambungnya.

Aturan ini, lanjut Roy, justru Akansegera mendekatkan ritel Di public centre. Ia berharap regulasi yang Akansegera dijalankan haruslah melibatkan para pelaku usaha, bukan sekadar Menyediakan sosialisasi saja, melainkan adanya inisiasi. Agar, para pelaku usaha dapat Menyediakan suara dan menghindari adanya arogansi.

“Regulasi itu juga penting Bagi adanya inisiasi kita diikutsertakan, Agar kita bisa memberi solusi. Agar Untuk praktiknya, arogansi-arogansi seperti ini sudah bukan zamannya,” kata Roy.

“Sebab kita sekarang berhadapan Di segala tantangan, nggak bisa jalan Di arogansi. Tentu perlu seluruh pihak, seluruh stakeholder, pemerintah, pelaku usaha, media, pentahelix ini kita berjalan bersama. Nilai-Nilai pasal karet ini sebaiknya tidak ada Di Untuk RPP Kesejajaran” sambungnya.

Di Pada Yang Sama, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan regulasi soal penjualan rokok Di PP 109 Tahun 2012 sudah cukup rigid. Akan Tetapi, implementasi dan sosialisasinya belum dijalankan Di maksimal.

“Di (PP) 109 pengaturan itu sudah cukup rigid, hanya saja memang implementasinya dan sosialisasinya belum kita laksanakan Di sebaik-baiknya,” tutup Merry.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: RPP Kesejajaran Segera Disahkan, Batas Jual Rokok 200 Meter Di Sekolah?