Jakarta –
Direktur Utama Puskesmas Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof Dr dr Mahar Mardjono, dr Adin Nulkhasanah SpS, MARS, menyebut pihaknya siap mengikuti aturan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) yang nantinya mengganti Syarat kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejaganan. Dirinya menyebut 12 kriteria rawat inap Di KRIS sebetulnya sudah terpenuhi Ke RSPON, terkecuali jumlah maksimal pasien Di satu ruangan.
“Sewaktu-waktu kita diperintahkan, kita sudah sesuai, kan kita tadinya kita kelas 3 itu isinya lima, kalau AC sudah sesuai lah kan kita semua kamar berAC, air mandi kelas 3 panas dingin pun ada, kamar mandi Ke Di, Di Sebab Itu kelas 3 itu sudah sesuai, hanya tadi yang isinya 5 kita kurangi satu,” terang dia Di ditemui detikcom Ke Aula RSPON, Selasa (28/5/2024).
Menyoal kapasitas pasien yang otomatis berkurang, dr Adin menyebut RSPON sudah menyediakan kebutuhan tambahan bed pasien Ke tiga tower Mutakhir yang Berencana dibangun Di masing-masing 12 lantai.
“Apakah kapasitasnya berkurang? Tentu, Akan Tetapi, kami Lagi membangun gedung sebelah Supaya nanti jangan sampai Lantaran kehendak KRIS akhirnya kapasitasnya Di Sebab Itu berkurang, Di Sebab Itu susah lagi, kasihan,” sambungnya.
“Di Sebab Itu kapasitasnya nggak kita kurangi tetap, kita sudah mebangun 3 tower Ke sebelah 12 lantai,” lanjut dia.
Jumlah penambahan ruangan berkisar 200, tetapi tidak hanya ditujukan Sebagai penanganan pasien akut. Layanan diagnostik dan preventif Ke Didepan Berencana ditingkatkan, termasuk kebutuhan Belajar Praktisi Medis spesialis Lewat hospital based, agar ikut mencetak lebih banyak tenaga Praktisi Medis Ke spesialis saraf dan otak.
“Layanan diagnostik dan preventif yang Berencana kita kembangkan, Di Sebab Itu nggak hanya yang akut-akut, kalau akut RS lain sudah bisa lah, Supaya kita Berencana Menyusun layanan preventif, Sebagai mencegah pasien Ke luar negeri,” kata dr Adin.
“Tapi nanti Sebagai yang 200 ruangan itu masih tersedia Untuk rujukan-rujukan pasien Di Lokasi, nanti itu masih dapat tempat,” jelasnya.
Seperti diberitakan Sebelumnya, penetapan KRIS secara resmi selambatnya berlaku Ke seluruh RS Ke 1 Juli 2025 mendatang. Yang Terkait Di manfaat, hingga tarif KRIS Mutakhir Berencana dilihat Sesudah evaluasi Ke seluruh RS selesai, dan sudah diterapkan maksimal 30 Juni 2025.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: RSPON Siap Terapkan KRIS Pengganti Kelas 1-3 BPJS, Apa Sih yang Berubah?