loading…
Danantara Berencana mempelajari putusan MK soal larangan wamen rangkap jabatan komisaris Di lingkungan BUMN. FOTO/dok.SindoNews
“Oh RUPSLB Telkom, ya itu kan satu proses biasa saja lah, kita mau penyempurnaan saja lah. Nanti kita laksanakan secepatnya,” ujarnya Pada ditemui Di Kompleks Wakil Rakyat RI, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Pertimbangan MK Melarang Wakil Pembantu Kepala Negara Rangkap Jabatan
Meski tidak menyebut spesifik alasan penudaan RUPSLB Telkom berkaitan Bersama hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Pembantu Kepala Negara rangkap jabatan Komisaris, Rosan memastikan pengangkatan pengurus BUMN Berencana mematuhi Syarat yang berlaku.
“Intinya kita tentu Berencana selalu menghormati dan mengikuti keputusan Bersama MK sesuai Bersama keputusan tersebut, sesuai Bersama kata kelola perusahaan yang baik yang benar,” tambahnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Telkom rencananya Mengadakan RUPSLB Di 3 September 2025, Bersama salah satu mata Kegiatan yaitu perubahan pengurus perseroan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Berkata bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur Untuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Bangsa juga berlaku Untuk wakil Pembantu Kepala Negara. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Untuk sidang pleno terbuka Sebagai umum Di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris