Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri Dilindungi Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI). Foto/Giffar Rivana
“Karena Itu kalau kita membaca definisi ini, maka Setelahnya Itu dia (kepolisian) Karena Itu superbody. Bahasa hukumnya Mungkin Saja kalau Di agama Karena Itu majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur Di konferensi pers Hingga Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).
Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik Didalam Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi Didalam kepolisian. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi Didalam penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian,” katanya.
“Bagaimana Jaksa Agung Di Kontek Sini memeriksa Jiwasraya, memeriksa (Kejahatan Keuangan) Timah, sekarang yang terbaru Antam para penyidik Jaksa Agung harus melakukan dan diawasi Dari penyidik Hingga kepolisian,” sambung Isnur.
Dia pun mempertanyakan fungsi Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat Yang Terkait Didalam RUU Polri tersebut. Sebab, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif Wakil Rakyat atas kesepakatan Baleg.
“Baleg ini fungsinya apa sih? Fungsinya adalah dia mengharmoniskan, menyelaraskan, mengecek Di Perundang-Undangan yang lain, Di Kontek Sini dia Berencana membentrokkan ini bahaya sekali kalau kinerja Baleg seperti ini,” kata Isnur.
“Ini yang berbahaya yang dilihat diawal kalau Setelahnya Itu bikin Perundang-Undangan tergesa-gesa terburu-buru dan akhirnya bentrok Didalam Perundang-Undangan yang lain,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Polri Dilindungi YLBHI: Kepolisian Bisa Karena Itu Superbody