RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA

loading…

Unjuk Rasa tentang reforma agraria. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa terdapat perubahan nomenklatur Di RUU Pengaturan Reforma Agraria . Kini, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

“Pasal 1 angka 4, Yang Berhubungan Didalam perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang Lanjutnya disebut Lembaga, beserta definisinya,” ucap Sturman Di menyampaikan laporan RUU Pengaturan Reforma Agraria Di Diskusi Panja Di Baleg Wakil Rakyat RI, Senin (21/9/2026).

Didalam Detail, ia menyebut Di pasal 1 angka 7 Yang Berhubungan Didalam definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan Sebagai ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.

Baca Juga: Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Dari Sebab Itu Usul Inisiatif Wakil Rakyat

“Pasal 1 angka 8, Yang Berhubungan Didalam perubahan definisi konflik agraria, adalah perselisihan agraria Ditengah perorangan, kelompok Komunitas, dan/atau Komunitas hukum adat Didalam badan usaha/koperasi, pemerintah, dan pemerintah Lokasi yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, Lini Dibelakang, Keselamatan, atau Kearifan Lokal Global,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA