Plt Ketua Lembaga Negara Mochammad Afifuddin. Foto/Arif Julianto
Sehari Sesudah Hasyim Asy’ari dipecat Didalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Nasional ( DKPP ) Sebab terbukti melakukan tindakan asusila, Lembaga Negara Melakukan Diskusi pleno. Diskusi memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua Lembaga Negara.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat Untuk Memberi mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua Lembaga Negara Untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Lembaga Negara August Mellaz Hingga Kantor Lembaga Negara, Kamis (4/7/2024).
Afif Akansegera menjabat hingga Ketua Lembaga Negara dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan Di rangka menjalankan tugas organisasi Didalam lembaga Lembaga Negara.
Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner Lembaga Negara. “Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali,” kata Afifuddin.
Sampai kapan Mochammad Afifuddin menjabat Plt Ketua Lembaga Negara?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif Akansegera menjabat Di tiga bulan. Sesudah tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.
“Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan Hingga Di itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi Sebelumnya itu Sesudah Itu kami pleno dan Sesudah Itu menetapkan definitif, bisa saja,” kata Komisioner Lembaga Negara August Mellaz, Senin (8/7/2024).
Berikut ini aturan Di PKPU tersebut:
Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud Ke ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua Lembaga Negara? Ini Penjelasannya