Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengatakan Akansegera menjerat para bandar judi online dan operator Di pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews
“Tentu kita Akansegera melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU Akansegera kita lakukan,” ujarnya Di keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Menurut Wahyu melakukan penyelidikan aset Di hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Sebab banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat pelbagai modus seperti uang kripto.
“Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti Akansegera terus kita lakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wahyu menjabarkan terdapat 318 Peristiwa Pidana tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap Di periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Di total 318 Peristiwa Pidana judi online yang tersebar Ke pelbagai Daerah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga.
“Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil Membeberkan Peristiwa Pidana perjudian online sejumlah 318 Peristiwa Pidana dan melakukan penangkapan Di 464 Individu Terduga,” jelasnya.
Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan Di berbagai Peristiwa Pidana yang berhasil diungkap pihaknya juga turut menyita Produk bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.
Di Itu, ia mengatakan penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang Yang Berhubungan Di Karya perjudian. Serta Produk bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan Sebagai mengoperasikan perjudian.
“Sesuai Di arahan Di Bapak Pemimpin Negara dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri Sebagai melindungi Kelompok Ke Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas Judi Online Polri Akansegera Jerat Bandar Judi Online Di Pasal TPPU