Bisnis  

Satgas PASTI OJK Minta Blokir 43 Rekening Bank Pinjol Ilegal

Satgas PASTI OJK Merasakan informasi 43 Rekening Yang Terkait Di Pinjol Ilegal.Foto/ilustrasi

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (Sebelumnya Satgas Waspada Penanaman Modal Asing) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Merasakan informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan Yang Terkait Di Di Kegiatan pinjaman online ilegal.

Berdasarkan Perundang-Undangan P2SK disebutkan bahwa Untuk tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank Sebagai melakukan pemblokiran rekening tertentu.

“Sehubungan Di hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank Di OJK Sebagai Setelahnya Itu segera memerintahkan kepada pihak bank Yang Terkait Di Sebagai melakukan pemblokiran,” tulis Satgas PASTI Untuk keterangan resmi, Senin (19/8/2024).

Adapun Di periode Juni-Juli 2024, Satgas PASTI menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal Di sejumlah situs dan Gadget Lunak serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang Berpeluang merugikan Komunitas dan melanggar Syarat penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran Penanaman Modal Asing ilegal Yang Terkait Di Mengelabui Orang Lain yang dilakukan Dari oknum Di modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin Di tujuan Sebagai melakukan Mengelabui Orang Lain (impersonation).

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) Yang Terkait Di pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan Di Syarat.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran Pada 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” katanya.

Pemblokiran tersebut Akansegera terus dilakukan berkoordinasi Di Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebagai menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan Komunitas.

Komunitas yang menemukan informasi atau tawaran Penanaman Modal Asing dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau Memberi iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) Sebagai melaporkannya kepada Kontak OJK Di nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PASTI OJK Minta Blokir 43 Rekening Bank Pinjol Ilegal