Menkumham Yasonna Laoly merespons kabar Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi tujuh terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon. Foto/Raka Dwi Novianto
“Saya harus cek dulu itu, cek dulu,” kata Yasonna Di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Yasonna mengaku belum mengecek perihal pengajuan grasi ketujuh terpidana pembunuh Vina yang diajukan Di 2019. “Belum saya cek, belum cek,” kata Yasonna.
Di kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga merespons Yang Terkait Bersama pengajuan grasi Di tujuh terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina yang ditolak Jokowi itu. “Ini ada proses lanjutan hukum. Mungkin Saja nanti Akansegera dilihat lagi bagaimana kelanjutan Di proses Vina ini,” kata Moeldoko.
Diketahui Sebelumnya Itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ketujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman sempat mengajukan grasi kepada Kepala Negara Jokowi Di 2019. Ketujuhnya merupakan terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki.
“Sebelumnya Itu para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Kepala Negara (Jokowi). Di mana Di grasi tersebut disampaikan Bersama para terpidana Di waktu itu Karena Itu diajukan Di tanggal 24 Juni 2019,” kata Sandi Di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saya Harus Cek Dulu Itu