Terdakwa Perkara Pidana Hukum gratifikasi dan pemerasan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Foto/Refi Sandi
Mulanya, ia mengaku adanya framing yang dibuat dan ditujukan kepadanya dan keluarganya. “Pembentukan (framing) opini yang mengarah Ke cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa Di pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun Di proses persidangan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL juga merasa keberatan Lantaran sempat muncul dugaan dirinya melarikan diri. Padahal, kata dia, dirinya melaksanakan tugas Negeri Ke luar negeri ketika awal Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) melakukan pemeriksaan Perkara Pidana Hukum ini.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya Di ini hanya berniat Sebagai bekerja Memberi pengabdian terbaik Untuk bangsa dan Negeri serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota Kelompok,” ujar dia.
SYL mengaku dirinya merasa dihakimi Kelompok Di pemberitaan yang beredar Sebelumnya diadili dan dinyatakan bersalah Dari majelis hakim. Samping Itu, SYL juga menilai pemberitaan mengenai dirinya membuat orang-orang Ke sekitarnya yang memberi Dukungan merasa takut dan panik.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi Di saya, baik Di kedinasan maupun secara pergaulan,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menegaskan hukum seharusnya membuat keteraturan dan kedamaian, bukan menebar ketakutan dan fitnah sebagaimana yang dirasakannya. SYL juga menyebut Dari awal Perkara Pidana Hukum ini diusut KPK, sudah banyak asumsi liar dan sesat yang berkeliaran Ke Kelompok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Seakan-Akansegera Saya Manusia Rakus dan Maruk