Sebelumnya 7 Hari Hingga Bareskrim, Dikatakan Bikin Gaduh

Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan Sinema Vina: Sebelumnya 7 Hari Hingga Bareskrim. Sinema garapan Anggy Umbara ini dinilai telah membuat kegaduhan. Foto/Selvianus Kopong Basar

JAKARTA – Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan Sinema Vina: Sebelumnya 7 Hari Hingga Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2024). Sinema garapan sutradara Anggy Umbara ini dinilai telah membuat kegaduhan Hingga publik.

Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan bahwa Sinema Vina: Sebelumnya 7 Hari telah membuat kegaduhan lantaran Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina dan sang kekasih, Ekky masih ditangani Polda Jabar.

“Bisa diklasifikasi agar tidak membuat kegaduhan Hingga publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan Sebab proses hukum Lagi berjalan,” kata Zainul Hingga Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Meski laporannya diterima Didalam kepolisian, Tetapi ALMI disarankan Sebagai meminta klarifikasi Hingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Lembaga Pendeteksi Sinema berwenang. Pasalnya, kedua lembaga tersebut Memperoleh wewenang atas Sinema Vina: Sebelumnya 7 Hari.

“Hari ini Sesudah kami konsultasi kepada cyber, perlu dilakukan penegasan Sebab bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga Pendeteksi dilakukan Sesudah Didalam sini. Kami menyampaikan Hingga lembaga Pendeteksi Sebagai meminta klarifikasi,” jelasnya.

Sambil Sekjen ALMI Mualim Bahar menilai bahwa pemerintah bisa mencabut izin Sinema Vina : Sebelumnya 7 Hari. Hal tersebut merujuk Di Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.

Pasalnya, perilisan Sinema Vina: Sebelumnya 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan, tapi juga menimbulkan spekulasi hingga menyebabkan kegaduhan Hingga Di Kelompok.

“Undang-undang perfilman Hingga pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran Sinema itu jikalau mengandung kegaduhan,” ujar Mualim.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sebelumnya 7 Hari Hingga Bareskrim, Dikatakan Bikin Gaduh