KPK menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana suap dan perintangan penyidikan. Foto/SindoNews
Hal ini diketahui Didalam jadwal sidang yang diunggah Untuk Sistem Informasi Penelurusan Peristiwa Pidana (SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Tanggal sidang; Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.20 s/d selesai. Agenda, sidang pertama,” tulis informasi yang dibagikan SIPP, Jumat (7/3/2025).
Untuk informasi tersebut juga tertera, Peristiwa Pidana tersebut telah dilimpahkan Di PN Jakarta Pusat Di hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) melimpahkan berkas Peristiwa Pidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto Di Lembaga Proses Hukum. Penyerahan berkas Peristiwa Pidana itu dilakukan Di Jumat (7/3/2025).
“Karena Itu sesuai Didalam proses tahapannya, hari ini Didalam pihak penuntut juga menyerahkan (berkas Peristiwa Pidana Hasto) kepada Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Sambil Itu, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik KPK Di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu Lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli. Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan Di JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.
“Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir Di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge. “Ada hak-hak yang kami sampaikan Yang Berhubungan Didalam permohonan agar supaya Pada ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk Di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan Dari pihak penyidik,” ujarnya.
Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat Didalam Hasto belum diterima. “Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sambil Itu, Di penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas Peristiwa Pidana Dikatakan lengkap,” ucapnya. “Dan Pada ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Didepan