loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pajak Lainnya Alat Berat (PAB) sebagai Pada Untuk Keputusan Pajak Lainnya Lokasi. FOTO/iStock Photo
Pajak Lainnya Alat Berat dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang umumnya digunakan Untuk sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
“Didalam Keputusan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat Memperbaiki penerimaan Lokasi serta mendukung pembangunan infrastruktur dan Kemajuan ekonomi Hingga ibu kota,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Untuk keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Menurut dia Pajak Lainnya Alat Berat adalah Pajak Lainnya yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang Memperoleh atau menguasai alat berat. Alat berat yang dimaksud adalah mesin-mesin berukuran besar yang digunakan Untuk pekerjaan konstruksi atau Cara sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.
Objek Pajak Lainnya ini mencakup seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai Hingga Daerah DKI Jakarta. Tetapi, tidak semua alat berat dikenakan Pajak Lainnya. Berikut adalah beberapa pengecualian:
1. Alat berat yang dimiliki Didalam pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Alat berat yang dimiliki Didalam kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Pajak Lainnya berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Lainnya Alat Berat?
1. Subjek Pajak Lainnya: Individu atau badan usaha yang Memperoleh atau menguasai alat berat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?