loading…
Para terdakwa Tindak Kejahatan judi online (judol) oknum pegawai Komdigi Ke Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Foto/Ari Sandita
Sidang Keinginan tersebut seharusnya digelar Pada dua klaster terdakwa, yakni klaster mantan pegawai Komdigi dan klaster agen situs judol. Akan Tetapi, JPU belum siap Supaya hakim menunda persidangan beragendakan Keinginan tersebut sepekan Ke Didepan.
“Belum siap, Yang Mulia. Satu minggu, Yang Mulia,” ujar Jaksa Ke persidangan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: 571 Ribu Rekening Penerima Bantuan Sosial Terindikasi Dipakai Untuk Judi Online
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kedua klaster terdakwa tersebut adalah Parulian Manik, kedua klaster kedua tersebut menjalani sidangnya secara bergantian Ke Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.
“Penuntut umum belum siap, Menyediakan kesempatan penuntut umum menyiapkan Keinginan, sidang kita tunda Ke hari Rabu ya, 16 Juli 2025. Terdakwa kembali Ke tahanan sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Parulian Manik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Keinginan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Karena Itu Pekan Didepan