Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Mengungkapkan, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang. Djamaluddin menyebutkan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.
“Ahli pidana Prof Agus Surono, Di Universitas Pancasila, Jakarta” kata Djamaluddin Di dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya Itu, SYL telah Memperkenalkan dua saksi meringankan Ke sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan, Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.
Menurut Jaksa Ke KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya Di dakwaan SYL.
“Di keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya Di dakwaan,” kata Meyer Di ditemui Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan Di SYL masih menjadi kepala Daerah Ke Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Yang dijelaskan Di saksi saksi a de charge tersebut adalah Yang Berhubungan Di profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo Ke Di beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Supaya Untuk kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi Lantaran tidak Yang Berhubungan Di Di dakwaan kami yang telah kita periksa Ke persidangan,” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Lanjutan, SYL Hadirkan Ahli Pidana