Daftar Isi
—
Pengendara harus mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mutakhir jika SIM mereka hilang. Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan Di Satpas terdekat Bersama membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
SIM merupakan persyaratan wajib dimiliki Bersama pengendara kendaraan bermotor. Maka Bersama itu, jika Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.
Mengurus SIM yang hilang tidak sulit, kita hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan Untuk, berikut caranya:
• Surat kehilangan Bersama kantor kepolisian terdekat
• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Bersama Fasilitas Medis.
Sesudah persyaratan dokumen dan berkas telah siap, langkah berikutnya adalah mengurus penerbitan SIM Mutakhir Di Satpas terdekat.
Datangi Satpas terdekat
Sesudah Merasakan surat kehilangan Bersama kepolisian, langkah Berikutnya adalah Berkunjung Di Satpas Di tempat tinggal anda. Pastikan membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP, atau KTP aslinya.
Tetapi, jika Anda tidak Memiliki salinan SIM, surat keterangan Bersama kepolisian dapat digunakan sebagai bukti bahwa anda Sebelumnya Memiliki SIM.
Tes Kesejajaran
Sebelumnya melakukan pendaftaran, anda Berencana diarahkan Bersama petugas Untuk menjalani tes Kesejajaran. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.
Pemeriksaan Kesejajaran ini tidak memakan banyak waktu, kurang Bersama 15 menit. Proses pemeriksaan Kesejajaran ini dilakukan Di lokasi Satpas tempat anda mengurus SIM.
Tetapi, anda juga bisa melakukan tes Kesejajaran terlebih dulu Di puskesmas, klinik, atau Fasilitas Medis Sebelumnya Berkunjung Di Satpas dan membuat surat Ahli Kemakmuran. Jika anda sudah Memiliki surat keterangan Ahli Kemakmuran, anda tidak perlu lagi melakukan tes Kesejajaran Di Satpas.
Mengurus AKDP
AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Maka Itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.jika anda tidak tertarik Untuk mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.
Untuk mendaftar asuransi ini, anda Berencana dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Pemohon yang mendaftar AKDP Berencana memperoleh santunan jika Merasakan kecelakaan Di berkendara.
Serahkan persyaratan Untuk pendaftaran
Untuk mendaftar, anda perlu memenuhi persyaratan seperti surat keterangan Bersama kepolisian dan kartu asuransi jika diperlukan. Jangan lupa Untuk Memutuskan formulir pendaftaran dan mengisinya Bersama identitas diri yang lengkap.
Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, anda dapat langsung menyerahkan Di loket pendaftaran dan petugas Berencana segera melakukan pengecekan.
Verifikasi data
Sesudah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, anda Berencana diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna Memutuskan data Ke SIM lama anda.
Pengambilan foto dan sidik jari
Sesudah proses verifikasi data sudah dilakukan dan data anda valid, Berikutnya petugas Berencana melengkapi data SIM Bersama foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran Untuk pengambilan foto.
Tidak ketinggalan juga Untuk melengkapi SIM Mutakhir anda Bersama tanda tangan. Bisa dikatakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan adalah persyaratan terakhir Di mengurus SIM yang hilang.
Ambil SIM Mutakhir
Sesudah proses-proses itu selesai, anda hanya perlu menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Anda Berencana diminta Untuk menunggu giliran pengambilan SIM Mutakhir.
Petugas Berencana memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya perlu menunggu nama anda dipanggil petugas.
Biaya pengurusan SIM hilang
Biaya pembuatan SIM hilang sama Bersama biaya perpanjangan SIM yang disesuaikan Bersama golongan. Hal ini sesuai Bersama Syarat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negeri Bukan Retribusi Negara (PNBP).
• SIM A Rp80 ribu
• SIM Bankindonesia Rp80 ribu
• SIM BII Rp80 ribu
• SIM C Rp75 ribu
• SIM CI Rp75 ribu
• SIM CII Rp75 ribu
• SIM D Rp30 ribu
• SIM Di Rp30 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Perlu Bikin Mutakhir