SIM Indonesia Bisa Dipakai Di Luar Negeri Tahun Didepan


Jakarta, CNN Indonesia

Polri Membeberkan surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku Di beberapa Negeri Di Asia Tenggara. Peraturan tersebut Akansegera berlaku mulai 1 Juni 2025.

Bersama Langkah Tersebut warga Indonesia yang berkendara Di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Demikan disampaikan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa Negeri yang mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.

Di ini seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa pihaknya terus membenahi SIM Di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Bersama dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Di Itu Polri juga menambahkan logo Kendaraan Pribadi (Sebagai SIM A) dan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Sebagai SIM C) Di SIM keluaran terbaru. Hal ini juga Sebagai memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan.

Seperti diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku Di beberapa Negeri, terutama Di Organisasiregional. Pengakuan ini berasal Bersama Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan Organisasiregional Di 1985.

Di 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup Negeri-Negeri seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Di 1999. Akan Tetapi, beberapa Negeri tetap Memiliki Keputusan khusus Yang Berhubungan Bersama hal ini, seperti Di Singapura.

Di sana SIM domestik berlaku Di 12 bulan Sebelum kedatangan. Jika ingin terus berkendara Di Singapura, pengemudi harus Memiliki SIM lokal Singapura.

Hal serupa juga berlaku Di Malaysia. Sebelum 2018 pemerintah Malaysia menerapkan Keputusan Mutakhir Yang Berhubungan Bersama SIM Untuk warga Asing.

Orang Bersama SIM Asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi Di Malaysia harus Memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Untuk WNI yang tidak Memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan Sebagai Merasakan SIM Malaysia Di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia Di Kuala Lumpur.

(Skuat/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Bisa Dipakai Di Luar Negeri Tahun Didepan