loading…
Singapura Desak Apple dan Google. FOTO/ DAILY
Kementerian Di Negeri (MHA) Mengungkapkan bahwa SPF, sebagai otoritas yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Bahaya Kejahatan Daring (OCHA), telah Menerbitkan perintah penerapan kepada kedua perusahaan tersebut Ke hari Senin (24 November).
“Apple dan Google Mengungkapkan Berencana mematuhi perintah tersebut. Kami mengimbau Kelompok Sebagai selalu memperbarui Alat Lunak iMessage dan Google Messages Ke Alat masing-masing guna memastikan fitur perlindungan anti-peniruan identitas terbaru berfungsi,” ujar kementerian Di sebuah pernyataan Ke hari Selasa.
Berdasarkan perintah tersebut, perusahaan Keahlian diwajibkan Sebagai mencegah akun atau grup obrolan menggunakan nama yang menyerupai “gov.sg” atau instansi pemerintah Singapura, atau memfilter pesan yang dikirim Dari akun atau grup yang menggunakan nama tersebut.
Mereka juga diwajibkan Sebagai memastikan bahwa nama profil pengirim yang tidak dikenal tidak ditampilkan atau ditampilkan Bersama kurang mencolok dibandingkan nomor telepon pengirim.
Langkah ini Berencana membantu Pemakai lebih mudah mengidentifikasi dan mewaspadai pengirim yang tidak dikenal.
MHA Mengungkapkan bahwa Sebagai melindungi Kelompok Bersama Kejahatan Finansial peniruan identitas, instansi pemerintah Singapura telah menggunakan ID pengirim SMS “gov.sg” Sebelum Juli 2024 Sebagai membantu Kelompok mengidentifikasi pesan SMS resmi pemerintah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Singapura Desak Apple dan Google Cegah Peniruan Identitas Instansi Pemerintah











