loading…
SKB tiga Pembantu Presiden Tim Menteri yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional Untuk rangka memeriahkan HUT Hingga-80 Kemerdekaan RI telah terbit. Foto/SindoNews
Bersama salinan SKB yang diterima Ke Kamis (7/8/2025), tiga Pembantu Presiden Tim Menteri yang meneken aturan ini yakni Pembantu Presiden Tim Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Pembantu Presiden Tim Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Pembantu Presiden Tim Menteri Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyanti.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB Sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama Ke 18 Agustus 2025, sehari Sesudah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional
“Bahwa Sebagai Meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa Untuk rangka Peringatan Ulang Tahun Hingga-80 Republik Indonesia, pemerintah Menyediakan apresiasi khusus kepada Kelompok Sebagai merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” Ke Nilai menimbang yang tertuang Untuk SKB itu.
Sambil Itu, penetapan SKB ini dilaksanakan Hingga Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin Bersama Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri Bersama Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah.
Baca juga: Istana: Upacara Peringatan HUT Hingga-80 RI Digelar Hingga Jakarta
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SKB 3 Pembantu Presiden Tim Menteri Libur Nasional Ke 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya