Anggota Lembaga Negara RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya Akansegera segera mengatur jadwal Sebagai berkonsultasi Di Lembaga Legis Latif sebagai pihak pembuat undang-undang. Foto/SINDOnews
“Sebagaimana kewajiban etis, Lembaga Negara Akansegera berkomunikasi dan berkonsultasi Di pembentuk undang-undang,” kata Idham, Selasa (4/6/2024).
Lembaga Negara meyakini, pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu Memperoleh kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Sebelumnya berkonsultasi Di Lembaga Legis Latif dan pemerintah, Lembaga Negara sebagai penyelenggara Akansegera melakukan pembahasan internal. Pembahasan itu Untuk rangka mengharmonisasi putusan MA Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.
“Ya Lembaga Negara Akansegera mengkaji dan merapatkannya,” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Putusan MA Batas Usia Kandidat Kepala Daerah, Lembaga Negara Jadwalkan Konsultasi Hingga Lembaga Legis Latif