Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif RI, Bambang Wuryanto belum mau mengomentari lebih jauh soal revisi Perundang-Undangan tentang Polri. Terlebih, sampai Pada ini, belum ada kejelasan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Barangnya belum masuk Di kami. Karena Itu kita tunggu Setelahnya masuk,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul , Ke Kompleks Dewan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Kendati belum menjadi pembahasan Ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Lembaga Legis Latif RI, dia memastikan Fraksi PDIP Berencana mengkritisi pasal Untuk pasal yang tertuang Di revisi Perundang-Undangan Polri tersebut.
“Semua nanti dipelajari lagi, urusan pemerintahannya kayak apa. Karena Itu tentu kami sangat kritis Sebagai itu,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP Ke Lembaga Legis Latif itu.
Berencana tetapi, Bambang Pacul kembali menegaskan, baik dirinya maupun fraksi belum bisa Menyambut Baik lebih jauh perihal revisi Perundang-Undangan Polri sampai keberadaannya sudah jelas.
“Tunggulah. Belum masuk barangnya Di kami. Apakah Berencana dibahas Ke Komisi III, kami juga belum tahu. Itu nanti keputusannya Ke Bamus,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Revisi Perundang-Undangan Polri, Bambang Pacul: Barangnya Belum Masuk