Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana Wakil Rakyat merevisi Aturantertulis Yang Berhubungan Di politik lewat Omnibus Law. Foto/SINDOnews
“Oh iya, saya rasa itu Daerah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan Wakil Rakyat. Kami sebagai penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat tentu Akansegera melaksanakan undang-undang dan Akansegera patuh dan taat Ke konstitusi dan undang-undang,” kata Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya Memperoleh kewenangan Menimbang penyelanggara Pemungutan Suara Rakyat Sesudah semua tahapannya selesai. Di sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya Yang Berhubungan Di wacana revisi Aturantertulis tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak nanti Sesudah semuanya selesai dan itu Pada yang Akansegera kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat Yang Berhubungan Di Di revisi atau perubahan undang-undang ataupun Omnibus Law Untuk Pemungutan Suara Rakyat yang Akansegera datang,” sambungnya.
Wacana revisi Aturantertulis politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Pembantu Kepala Negara Untuk Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Di Diskusi bersama Komisi II Wakil Rakyat. Tito menyebut usulan ini pun perlu kajian mendalam Di para pihak.
“Bang Doli saya sudah baca juga, Untuk menyusun revisi Aturantertulis tersebut Untuk satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan Di Wakil Rakyat Di pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito menyebut kajian lebih mendalam atas wacana itu Akansegera diseriuskan usai gelaran Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024 selesai. “Sesudah selesai desk Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem Kedaulatan Rakyat. Sistem kepemiluan. Sistem Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak,” ujarnya.
Sambil Itu, delapan Aturantertulis yang Akansegera direvisi Di lain, Aturantertulis Pemungutan Suara Rakyat, Aturantertulis Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, Aturantertulis Organisasi Politik, Aturantertulis MD3, Aturantertulis Pemerintah Daerah, Aturantertulis DPRD, Aturantertulis Pemerintah Desa, dan Aturantertulis Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Wacana Revisi Aturantertulis Politik Lewat Omnibus Law, Penyelenggara Pencoblosan Suara: Kita Taat Konstitusi