Pekerja melintas Di jam pulang kerja Ke Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa Aturan tersebut Memiliki tujuan yang baik. Akan Tetapi demikian, Arsjad menyampaikan bahwa setiap Aturan yang berhubungan Bersama pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesinambungan Ke Di keduanya.
“Aturan itu maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,” kata Arsjad, Ke Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Arsjad mengatakan jika Di pembangunan ekonomi Indonesia Di Di, yang berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders bukan hanya pengusaha, Akan Tetapi juga pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, tidak Akansegera ada pekerja begitupun Sebagai Gantinya.
“Yang Berhubungan Bersama Aturan ini kami harus meneliti Lebih Jelas, intinya adalah spiritnya, harus yang seimbang Di pengusaha dan pekerja,” imbuh dia.
Lebih Jelas, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja harus saling memahami kewajiban dan keperluan masing-masing, Ke mana pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, serta pengusaha harus mengerti kebutuhan para pekerja.
Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama Di Aturan Terbaru ini adalah biaya. Menurutnya, tidak semua perusahaan Di ini Di Kebugaran sehat. Hal itu yang juga harus menjadi pertimbangan.
“Perumahan Sebagai pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,” ujar Arsjad.
Sebagaimana diketahui, Aturan pemotongan upah pegawai Sebagai Tapera tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan Syarat Di PP 25/2020, seperti Sebagai perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Ke Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun Ke pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang Memperoleh gaji atau upah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soroti Soal Pungutan Tapera, Bos Kadin: Tidak Semua Perusahaan Sehat