Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan kasasi Untuk Berjuang Di putusan pailit Untuk Lembaga Proses Hukum. Foto/Dok
“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi Untuk menyelesaikan persoalan ini Di baik, dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” kata manajemen Untuk keterangannya Ke Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan Di sejumlah pihak, Supaya menghasilkan kesepakatan Untuk Memutuskan proses hukum kasasi.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab Di kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. “Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami Pada lebih Untuk setengah abad. Kami Berencana Memberi upaya terbaik sesuai Syarat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, majelis hakim menilai Sritex lalai Untuk memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Kreditur yang dikabulkan putusan Untuk Situasi Ini atas nama PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum (SIPP) PN Kota Semarang.
Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga Mengungkapkan batal atas Putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Wacana Kedamaian (Homologasi).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sritex Balik Melawan Putusan Pailit, Ini Dasarnya