Staf Bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menambah bukti laporan mereka Ke Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penyitaan. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto enggan ambil pusing Bersama hal tersebut. Menurutnya, hak Untuk mereka Sebagai mengadukan keberatannya.
“KPK mempersilakan para pihak Sebagai menggunakan saluran yang ada Sebagai menyampaikan keberatannya,” kata Tessa Di dihubungi wartawan, Jumat (21/6/2024).
Diketahui, penyitaan tersebut terjadi Di Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap yang menyeret buronan Harun Masiku Ke Senin, 10 Juni 2024 lalu. Tessa meyakini, penyitaan tersebut sudah mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku.
“Kami masih Memiliki keyakinan bahwa Penyidik melaksanakan tugas Penyidikan secara profesional,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, Rony Talapessy, selaku kuasa hukum Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, kembali mendatangi Kantor Dewas KPK. Kedatangannya ini Sebagai menambah bukti laporan Ke Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penerimaan Barang Dagangan bukti Dari Penyidik KPK.
Untuk penyitaan yang terjadi 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Sesudah Itu, Ke Di Kusnadi diperiksa KPK Ke 19 Juni 2024, ia kembali Merasakan surat yang sama Bersama tanggal yang berbeda.
“Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi Dari penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Ke sini teman-teman, Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat, Sebab apa? Surat yang sah adalah surat Ke mana tanggal 23 April, Saudara Kusnadi Ikut memparaf, tetapi Kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Supaya yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi Ke lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” ujarnya.
Ronny pun menduga kuat Untuk penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan peraturan internal Ke Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas Lembaga Antirasuah Sebagai segera menindaklanjuti laporannya.
“Ke sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan Dari oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah Ke mata hukum,” ucapnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Staf Hasto Duga Ada Pemalsuan Surat Penyitaan, KPK Yakin Penyidik Bertindak Profesional