Badung –
Sudah overstay Pada 149 hari, turis Latvia berinisial VG (41) juga mengaku kehabisan uang buat liburan. Dampaknya, ia pun dideportasi Di Bali.
VG mendarat Di Bali Di tanggal 21 November 2023. Berbekal visa kunjungan (VOA/Visa On Arrival), dia berwisata seorang diri Di pulau Dewata.
Pada berwisata Di Bali, VG tidak sadar telah melebihi batas waktu izin tinggal. Petugas mengetahui Kartu Kuning tersebut Pada VG melapor Di kantor Perpindahan Penduduk Internasional Bali.
“Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal Pada 149 hari. Untuk VG ditetapkan tindakan administratif berupa pendeportasian,” kata Kepala Rumah Detensi Perpindahan Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita.
Sebelumnya dideportasi, VG harus mendekam Di Rumah Detensi Perpindahan Penduduk Internasional (Rudenim) Pada 11 hari.
“Akhirnya VG dapat dideportasi Di kampung halamannya Didalam seluruh biaya ditanggung Didalam yang bersangkutan,” kata Dudy.
VG beralasan Merasakan masalah keuangan Sesudah sebulan berwisata Di Bali. Lantaran kendala itu, VG tidak mampu membeli tiket pesawat Di Latvia.
Dia lalu mencoba memperpanjang izin masa tinggalnya Di Bali via online. Nahas, VG justru mengakses pembelian visa Terbaru via online. VG putus asa dan mendatangi kantor Perpindahan Penduduk Internasional.
“Kami Menyediakan penjelasan, satu satunya pilihan Untuk dirinya Untuk dapat pulang Di negaranya Didalam situasi ini adalah Didalam membayar beban overstay terlebih dahulu,” tutur Dudy.
VG tidak langsung mengikuti saran petugas Perpindahan Penduduk Internasional. Dia mencoba mengulur waktu dan menggunakannya Untuk mengumpulkan uang.
Tak berapa lama, VG pergi Di bandara Untuk menanyakan bagaimana dirinya dapat kembali Di Latvia. Petugas Perpindahan Penduduk Internasional lalu memeriksa visa dan paspornya.
Lalu Terbaru diketahui, VG telah overstay Pada tiga bulan lebih. Petugas lalu mengamankan dan menggiring VG Di Rudenim Denpasar Jumat (17/5/2024), Sebelumnya akhirnya dipulangkan Di Latvia.
“VG yang telah dideportasi Akansegera dimasukkan Di daftar penangkalan Di Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Internasional,” tandas Dudy.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sudah Overstay 149 Hari-Uang Habis Pula Di Bali, Turis Latvia Dideportasi