Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok


Jakarta

Kepesertaan aktif Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) atau kepemilikan BPJS Kesejaganan Akansegera menjadi syarat mengurus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ke masa uji coba tahap awal, Akansegera dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh Daerah kepolisian Lokasi Di Indonesia.

Sejumlah Daerah tersebut Di antaranya Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun mengatakan Sebagai Kelompok yang JKN-nya tidak aktif dan ingin mengurus SIM bisa segera melunasi tunggakan atau membayarnya Bersama cara mencicil Melewati Inisiatif BPJS.


“Kita ada Inisiatif Sebagai menyicil, memang Bersama Inisiatif penyicilan ini perlu menunggu sampai cicilannya selesai, Terbaru bisa aktif. Tapi ini merupakan Dibagian Untuk mengapa kita lakukan uji coba,” ujar David Di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

“Sebagai Pada ini kita tindak lanjuti diuji coba itu. Tidak serta merta tidak diproses perpanjangannya. Ke tahap uji coba ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak bisa. Semuanya pasti bisa, ada solusinya,” lanjut dia.

Diketahui, implementasi aturan ini sesuai Bersama Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang Di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif BPJS Kesejaganan.

Ke kesempatan yang sama, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan tahap uji coba ini tidak Akansegera memberatkan Kelompok yang Memiliki masalah soal kepesertaan aktif JKN.

“Perlu diketahui bahwa Ke tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya SIM Akansegera tetap kita berikan,” ujar Faisal.

Artinya, Kelompok yang Memiliki tunggakan dan sudah terdaftar Akansegera mencicil, tetap Akansegera dilayani Untuk pengurusan SIM Walaupun mereka belum sepenuhnya melunasi atau Justru Terbaru mendaftarkan Inisiatif cicilan.

“Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil. Menunjukkan bukti bahwa dia sudah terdaftar Inisiatif cicilan,” tegas Faisal.

“Dari Sebab Itu belum bayar pun itu sudah bisa (urus SIM) Sebagai mewakili bahwa, oh ya dia sudah ada niat baik Sebagai mengikuti JKN aktif. Dari Sebab Itu Kelompok tidak perlu khawatir,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Sudah Punya BPJS Buat Bikin SIM, Tapi Masih Ada Tunggakan? Bisa Dicicil Kok