JPU Di KPK Akansegera membacakan surat Permintaan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
Penampakan tebalnya surat Permintaan SYL terlihat kala JPU tioba Hingga ruang sidang M Hatta Ali Hingga PN Jakpus Di pukul 13.45 WIB. Seorang JPU menderek sebuah troli yang mengangkut boks berisi surat Permintaan SYL.
Setibanya Hingga Tatakan sidang, JPU pun membuka noks dan mengerek surat Permintaan yang terlihat tebal. JPU bergotong-royong Untuk memindahkan beleid surat Permintaan SYL Hingga Tatakan sidang.
Kendati tebalnya surat Permintaan SYL, JPU meminta mohon kepada majelis hakim agar pembacaan surat Permintaan SYL Di Nilai pentingnya saja. Sebab, surat Permintaan SYL setebal 1.576 halaman.
“Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, Lantaran surat Permintaan ini khusus Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri Di 1.576 halaman, masing-masing juga sama Untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi,” ujar JPU Sebelumnya membacakan surat Permintaan.
“Kami mengusulkan Yang Mulia, Untuk pembacaan Untuk surat Permintaan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo Akansegera kami bacakan pokok-pokoknya Di lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, Lanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap,” tandasnya.
Merespons itu, majelis hakim pun mengabulkan keinginan JPU. Sidang pun dilanjutkan Didalam pembacaan surat Permintaan kepada para terdakwa.
Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Di Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Didalam pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan.
JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Di kurun waktu 2020-2023.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Surat Permintaan SYL Setebal 1.576 Halaman, Diangkut Pakai Troli