Mantan Pembantu Pemimpin Negara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo SYL Akansegera menjalani sidang Keinginan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024). FOTO/DOK/MPI
Hal ini disampaikan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen Di dihubungi, Jumat (29/6/2024). “InsyaAllah Beliau sudah siap,” kata Koedoeboen.
Menurutnya, keluarga Syahrul Yasin Limpo tidak hadir langsung Ke ruang sidang. Mereka Akansegera menyimak jalannya sidang Melewati Monitor dan media online Ke Rumah.
“Istri dan anaknya mengikuti Ke Rumah saja, malalui media TV dan online yang ada, Sebab masing masing ada aktivitasnya,” kata Koedoeboen.
Untuk diketahui, SYL Akansegera menjalani sidang Keinginan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2024). Sedianya, SYL Akansegera jalani sidang Keinginan bersama dua mantan anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
“Untuk Keinginan,” demikian jadwal sidang yang dikutip Ke SIPP PN Jakpus, Jumat (29/6/2024).
SYL dan dua terdakwa lainnya Akansegera menjalani sidang Keinginan Ke Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali pukul 13.00 WIB.
Sekedar informasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Di Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Bersama pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan. Hal tersebut SYL lakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Di kurun waktu 2020-2023.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim