—
Keikutsertaan BPJS Kesejaganan dan JKN menjadi syarat Bagi memperpanjang SIM A, B dan C Di uji coba mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Ada tujuh Area provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM Bersama syarat pemegang BPJS aktif yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat tersebut diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Bersama Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya Bagi Memperbaiki jumlah Pemakai JKN.
Pada ini, Di 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan kartu BPJS Kesejaganan Berencana menjadi syarat Pada Komunitas hendak memperpanjang SIM.
Bukti kepesertaan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Hingga seluruh Satpas Hingga Polda Area.
“Pertama Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Lewat kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Bersama NIK,” ujarnya kepada wartawan Di Juni lalu.
Jika status BPJS Kesejaganan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Bersama Komunitas. Akan Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Komunitas Berencana diminta Bagi Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Langkah rehab/cicilan iuran BPJS.
“Bagi nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Hingga BPJS,” jelasnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Setelahnya proses pengecekan BPJS Kesejaganan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Bersama fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Bersama Ahli Kebugaran yang bermitra Bersama Satpas tersedia pula Bersama lakukan tes Kesejaganan Hingga Satpas, Simling, atau SIM corner. Bagi perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Lewat situs atau Gadget Lunak e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Setelahnya ikuti uji tes secara langsung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Bersama daring ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
– Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung Pada Berkunjung Hingga Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Bila melakukan perpanjangan SIM online, formulir dapat diisi Bersama situs
Sebelumnya Mabes Polri Berencana menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Perpanjang SIM Pakai BPJS Berlaku 1 Juli 2024