SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima

KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Sesudah diperiksa, ia Mengungkapkan Memperoleh Hukuman 10 tahun ayahnya Untuk Perkara Hukum Hukum pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

“Hukuman Bapak Insya Allah kami terima Lantaran kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Di keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Pada keluar Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Untuk kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kelompok Indonesia atas Perkara Hukum Hukum yang menyeret ayahnya.

“Mohon maaf kepada seluruh Kelompok Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Di Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Di dua tahun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima