KPK masih Mengkaji langkah Lanjutnya atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.SINDOnews
“Sikap KPK Lewat Jaksa Penuntut Umum Pada keputusan tersebut adalah Membahas waktu pikir-pikir, Di kurun waktu 7 hari, Di mana 7 hari tersebut Berencana dimanfaatkan Didalam rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK Sebagai melaporkan kepada pimpinan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
“Samping Itu, Berencana digunakan waktu tersebut Sebagai mengajukan banding, atau Menyaksikan putusan,” sambungnya.
Sebagai diketahui, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan Pada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim Berkata SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Menyaksikan gratifikasi Yang Terkait Didalam jabatannya sebagai mentan.
Majelis hakim juga Memutuskan pidana tambahan Pada SYL berupa kewajiban Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30.000 dilar. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan Sesudah Perkara Hukum berkekuatan hukum tetap.
Jika Untuk kurum waktu satu bulan SYL tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya Berencana disita dan dilelang. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti, maka SYL Berencana dipidana Di dua tahun penjara. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah Didalam Permintaan yang dilayangkan Regu Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Itu, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding