Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Akansegera Menampilkan tiga saksi a de charge atau meringankan Untuk sidang Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/DOK.MPI
“Ide ada 3,” kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Di dihubungi wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, tiga saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M Jufri Rahman. Menurutnya, salah satu Bersama mereka merupakan anggota Partai NasDem. Dua lainnya merupakan ASN Di Makassar.
“2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat Di Provinsi Sulsel Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Jokowi hingga JK Tolak Karena Itu Saksi Meringankan SYL
Sebelumnya Itu, Staf Khusus (Stafsus) Ri Bidang Hukum, Dini Purwono Berkata permintaan SYL agar Ri Joko Widodo (Jokowi) Sebagai menjadi saksi yang meringankan atau a de charge tidak relevan.
“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Dini mengatakan, dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang menyeret SYL merupakan kepentingan pribadi bukan urusan pembantu Ri. Ia juga menjelaskan hubungan Ri Bersama Pembantu Ri sebatas hubungan kerja Untuk rangka menjalankan pemerintahan.
“Proses persidangan SYL adalah Yang Berhubungan Bersama dugaan tindakan yang dilakukan Untuk kapasitas pribadi dan bukan Untuk rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Ri,” ujarnya.
“Hubungan Ri Bersama para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja Untuk rangka menjalankan pemerintahan. Ri tidak Untuk kapasitas Sebagai Memberi tanggapan atau komentar apapun Yang Berhubungan Bersama tindakan pribadi para pembantunya,” tambahnya.
Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Ri RI, Ma’ruf Amin; Menko Perekonomian, Airlangga Hartato; dan Wakil Ri Di-10, Jusuf Kalla (JK).
Senada Bersama Jokowi, JK pun menilai Tindak Kejahatan tersebut tidak relevan dengannya.
Sebagai diketahui, SYL Di ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Untuk surat dakwaan, diduga SYL Merasakan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan Bersama ‘patungan’ pejabat Eselon I dan 20% Bersama Dana Di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Ke Kementan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Hadirkan Dua ASN Pemprov Sulsel dan Anggota Nasdem Karena Itu Saksi Meringankan