Tabrakan Beruntun Tol Jagorawi Gegara Anak Menyeberang, Apa Aturannya?


Tabrakan beruntun Di ruas Tol Jagorawi Di Selasa (21/5) diduga Sebab ada seorang anak menyeberang. Seseorang tak semestinya menyeberang Di jalan tol Sebab fasilitas ini dilalui kendaraan Kecepatanakses tinggi.

Kabar insiden kecelakaan beruntun itu beredar Di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bogordailynews. Terlihat seorang anak kecil Lagi berjalan Di bahu jalan Tol Jagorawi.

Momen itu Setelahnya Itu disusul sejumlah kendaraan berhenti Setelahnya Merasakan kecelakaan.

Kanit 3 PJR Tol Jagorawi Ipda Hendrik membenarkan insiden kecelakaan yang terjadi Di KM 21 Tol Jagorawi itu Sebab anak menyeberang Di jalan tol.

Kecelakaan bermula Pada tiga kendaraan Lagi melaju Di lajur 4 Untuk arah Bogor Di Hingga Jakarta.

“Setiba Di TKP ada anak kecil yang berdiri Di lajur 4, lanjut kendaraan 1 melakukan pengereman, lalu datang kendaraan 2 berhenti Di Di kendaraan 1,” kata Hendrik Pada dikonfirmasi, Selasa (21/5).

“Lanjut datang kendaraan ketiga kurang antisipasi jaga jarak aman menabrak kendaraan kedua dan beruntun Hingga kendaraan Hingga-1,” imbuhnya.

Aturan menyeberang Di jalan tol

Untuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan Dari kendaraan beroda empat atau lebih.

Setelahnya Itu Untuk pasal 41 ayat 1 butir (a) dijelaskan lagi jalur lalu lintas tol hanya boleh digunakan User jalan tol, Untuk Kontek Sini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Sedangkan pejalan kaki sudah diwajibkan menyeberang Di tempatnya Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pasal 132 ayat 1 Dibagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib menyeberang Di tempat yang telah ditentukan”.

Tempat menyeberang pejalan kali Antara yang telah ditentukan Antara lain: seperti zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Pejalan kaki yang menyeberang Di jalan tol terancam hukuman pidana. Hal itu termaktub Untuk Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.

Lewat aturan tersebut dijelaskan setiap orang selain User jalan tol dan petugas jalan tol yang Sebab kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 56, dipidana Didalam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tabrakan Beruntun Tol Jagorawi Gegara Anak Menyeberang, Apa Aturannya?