loading…
Penyelenggara Pemungutan Suara tak mau menilai salah atau benarnya putusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Lantaran terbukti melakukan tindakan asusila Di PPLN Den Haag, Belanda. Foto/SINDOnews
“Yang Terkait Didalam putusan DKPP, Penyelenggara Pemungutan Suara ini tidak bisa menilai putusan yang dikeluarkan Didalam DKPP. Tetapi Penyelenggara Pemungutan Suara hanya bisa menghormati putusan Didalam yang dikeluarkan DKPP,” ujar Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Puadi, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Puadi menyebut kewenangan dan tugas Penyelenggara Pemungutan Suara ialah mengawasi termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Didalam sebab itu, pihaknya Berencana menjalankan perintah DKPP Sebagai mengawasi pelaksanaan putusannya.
“Penyelenggara Pemungutan Suara tentunya diberi tugas dan kewenangan Sebagai mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP termasuk putusan Penyelenggara Pemungutan Suara itu sendiri, Sesudah Itu putusan MK, termasuk putusan-putusan para hakim,” jelasnya.
“Didalam Sebab Itu ini Sesudah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Penyelenggara Pemungutan Suara tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluhan putusan tersebut Sebagai memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan ini berjalan konsisten,” sambungnya.
Sebelumnya Itu, DKPP memutuskan Sebagai memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Di jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Terkait Didalam Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.
“Dua, Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Ke ruang Diskusi Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara RI Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan. Penyelenggara Pemungutan Suara diperintah mengawasi putusan tersebut.
“Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Berwenang Nilai Putusan DKPP soal Hasyim Asy’ari, Penyelenggara Pemungutan Suara: Tugas Kami Mengawasi











