Jakarta –
Seorang turis Nigeria berinisial NPO (26) diusir alias dideportasi Didalam Bali Di Senin (22/7/2024). Dia kehabisan uang dan melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Hingga Denpasar.
“Di 22 Juli 2024, NPO telah dideportasi Hingga Abuja, Nigeria,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo seperti dikutip Didalam detikBali, Jumat (26/7).
NPO mendarat Hingga Bandara Internasional Soekarno – Hatta tanggal 6 Mei 2024. Lalu, dia Hingga Bali Bagi Berwisata Didalam visa kunjungan yang berlaku hingga 4 Juli 2023.
Di Hingga Bali, NPO tinggal Hingga sebuah Tempattinggal sewaan Hingga Denpasar. Di tinggal dan Berwisata Hingga Pulau Dewata, ternyata dia tidak membawa cukup uang. NPO akhirnya kehabisan uang Di masih Hingga Bali.
“Dia overstay Sebab kehabisan uang Agar tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa dirinya harus datang Hingga kantor Perpindahan Penduduk Internasional,” kata Gravit.
Karenanya, NPO Disorot telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya, sudah diusulkan masuk Hingga Untuk daftar penangkalan.
Kepala Kantor Daerah KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penegakan hukum keimigrasian Dibagian penting. Bagi, menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran Bangsa.
“Deportasi warga Bangsa Foreign ini adalah Dibagian Didalam upaya kami Bagi memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” kata Pramella.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Punya Uang dan Overstay, Turis Nigeria Dideportasi