loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menyusun transformasi digital Di pelayanan perpajakan Daerah Lewat Pembaharuan E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews
Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Menyusun transformasi digital Di pelayanan perpajakan Daerah Lewat Pembaharuan E-Reklame. Layanan ini Menampilkan kemudahan pengurusan Pph Reklame secara online, Supaya Wajib Pph dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan Di mana saja tanpa harus datang langsung Hingga kantor pelayanan.
“Di sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan Di pengelolaan Pph Reklame,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: Dukung Imajinasi Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pph Pentas Karya Seni Sekolah
Layanan E-Reklame dapat diakses Lewat laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Pph yang belum Memiliki akun Pph Online diimbau Bagi melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanpa Antre, Pph Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame











