Konsultan properti buka-bukaan soal Keputusan PPN 12% yang menyasar Tempattinggal Bersama harga Di atas Rp30 miliar. Foto/Dok
Supaya menurutnya, segmen market Sebagai Tempattinggal-Tempattinggal Bersama harga Rp30 miliar Ke atas yang dikenakan PPN 12% Di tahun 2025 jumlahnya masih kecil. Bakan karakteristik konsumen Tempattinggal Bersama harga sebesar itu juga sudah berbeda Bersama golongan kelas menengah Ke bawah.
“Kalau kita lihat objek PPN 12% ini hanya Sebagai hunian mewah, Secara Keseluruhan tidak terlalu banyak dampak, Sebab pertama kalau kita bicara hunian mewah itu jumlahnya sangat sedikit sekali,” ujarnya Di Media Briefing secara virtual, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, harga Tempattinggal Di atas Rp30 miliar tersebut sudah masuk Di kategori very luxury. Sebab Tempattinggal yang masuk Di kategori luxury saja biasanya berada Di range harga Rp10 – 15 miliar, Sebagai kategori real estate.
“Kalau Di atas Rp30 miliar itu biasanya individual houses, itu maketnya memang sangat sedikit. Dari Sebab Itu kalau kita bicara pengaruh Ke serapan, tidak ada, Sebab memang beda market,” kata Ferry.
“Segmen market ini sebetulnya tidak terlalu Dari Sebab Itu issue bangat yak, Sebab kalau Bagi orang yang punya duit Bersama ini stok sedikit Supaya Dari Sebab Itu Produk Internasional yang eksklusif, kalau mereka mau beli, mereka Akansegera beli,” tambahnya.
Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Bambang Eka Jaya menyebutkan pangsa pasar perumahan Bersama kategori harga Di atas Rp30 miliar sendiri hanya menyumbang Di 0,1 – 0,2% Bersama market perumahan Di Indonesia.
“Tentu kami bersyukur Langkah PPN menjadi 12% itu hanya Sebagai yang masuk kelompok super mewah Bersama harga Di Rp30 miliar, ini satu hal yang kalau secara impact kuantitas itu relatif kecil. Hanya 0,1 – 0,2% Bersama market yang ada,” kata Bambang Di Market Review IDXChannel (3/1).
Meski marketnya tergolong sedikit, menurutnya potensi Retribusi Negara Pada penerimaan Negeri tergolong cukup besar. Bambang menghitung jika 0,1% market dikalikan Bersama Bersama 1 juta transaksi perumahan per tahun, diperkirakan ada 1.000 transaksi Tempattinggal super mewah Di satu tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tempattinggal Di Atas Rp30 Miliar Kena PPN 12%, Begini Efeknya Ke Sektor Properti