Tangis terdakwa Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasaan Pada anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Pada menceritakan dirinya Memiliki Tempattinggal yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali
Mulanya, bercerita Yang Berhubungan Didalam rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Lokasi hingga menjadi Pejabat Tingginegara. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Penyalahgunaan Jabatan Pada menjadi kepala Lokasi.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Dari Untuk dulu menjabat Hingga Lokasi dan apabila hal tersebut terjadi, Didalam rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Berencana sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Hingga Indonesia ini,” kata SYL.
Lalu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Hingga Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Tempattinggal Inisiatif BTN yang masih kebanjiran.
“Tempattinggal saya kalau Genangan Air masih kebanjiran bapak yang Hingga Makassar itu. Saya tinggal Hingga BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.
Hingga persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Memutuskan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Pada mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan). Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
“Memutuskan pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Keinginan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Didalam Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tempattinggal Saya kalau Genangan Air Masih Kebanjiran