Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP Yang Terkait Didalam penambahan suara Di Partai Nasdem Di Dapil Donggala 4, Sulawesi Ditengah. Foto/SINDonews/Binti Mufarida
MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Untuk menetapkan perolehan suara yang benar Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan Didalam perolehan suara Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Area Kabupaten Donggala Area Pemilihan Donggala 4 Untuk perolehan suara Di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Ditengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo Di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Untuk menetapkan suara yang benar Untuk perolehan suara sah Organisasi Politik dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Area Kabupaten Donggala Ke TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Ditengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.
Sebelumnya Itu, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya pembukaan Wadah suara Untuk mengecek dalil Pemohon Ke Di sidang pembuktian.
“Bahwa Di persidangan tersebut, Termohon membuka Wadah suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat Di Wadah suara tersebut, Didalam disaksikan pula Dari Para Pihak dan Saksi yang telah hadir Di persidangan yang terbuka Untuk umum,” kata Arief.
Didalam pembukaan Wadah suara dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda Di TPS 05 Desa Sioyong.
“Didalam adanya fakta tentang Kegagalan penghitungan yang dilakukan Dari Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan Didalam adanya penambahan suara sebanyak satu suara Untuk Partai Nasdem Di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala adalah beralasan menurut hukum Untuk sebagian,” paparnya.
MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan Di Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula sebanyak 78 suara berubah menjadi sebanyak 77 suara. Lalu, PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Berikutnya, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP Di Dapil Donggala 4